Bengkulu – Maraknya tindak pidana perjudian di Indonesia membuat Polda se-Indonesia gencar melakukan operasi penangkapan baik judi online maupun judi konvesional.
Tak terkecuali Kepolisian Daerah Bengkulu dan polres jajaran, juga melaksanakan operasi ini sesuai instruksi Kapolri.
Diketahui, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran berhasil mengungkap dua puluh lima kasus tindak pidana judi konvensional dan judi online dari bulan januari hingga agustus 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kabid humas Polda bengkulu Kombespol Sudarno melalui pesan tertulisnya.
Ia mengatakan, dari data yang di release Polda Bengkulu, tercatat dari bulan januari hingga agustus 2022 terdapat 25 kasus judi konvensional dan judi online berhasil diungkap.
“Dan 60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian judi konvensional 17 kasus dan judi online 8 kasus,” ujarnya, Rabu (31/8/22).
Ia melanjutkan, Polda Bengkulu akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Bengkulu.
”Kita akan terus mengungkap segala bentuk perjudian di bengkulu sesuai dengan instruksi dari kapolri,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (Tb/red).











