Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Bengkulu Utara Diringkus Polisi

1 menit baca

Mukomuko, Satujuang.com – Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan (MMS) dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Firman Syahputra, meringkus YL (30) warga Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

YL ditangkap di sekitaran Hotel Rindu Alam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, karena diduga membawa narkoba jenis sabu pada Jumat (26/8/22) siang.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, melalui Kapolsek MMS, Firman menceritakan, berawal dari masyarakat yang menginformasikan adanya orang yang mencurigakan bolak balik di sekitaran hotel Rindu Alam menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan bergerak ke lokasi dan kemudian berpapasan dengan orang yang di curigakan tersebut.

Sesaat akan dihentikan untuk ditanya, pelaku malah berusaha untuk melarikan diri dan terlihat melemparkan sebuah botol air mineral.

Setelah dilakukan pemeriksaan, botol tersebut berisi paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibuntal dengan selembar tisu.

Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Dari tangan pelaku di sita barang bukti berupa 1/4 paket narkotika jenis sabu, satu unit Hp merk Oppo F5 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy  berwarna merah.

Kemudian pelaku diringkus dan digiring ke Polsek Mukomuko Selatan untuk diamankan dan diinterogasi untuk pengembangan penyidikan. (red/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *