Bengkulu – Tiga pemuda, So (18) dan dua lagi rekannya berusia 17 dan 16 tahun berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Radja Obral Jalan Soeprapto dalam, Kecamatan Kampung Melayu pada Minggu (21/8/22) dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Sugiharto menceritakan, berdasarkan laporan korban, ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah barang di took tersebut sehingga mengalami kerugian puluhan juta.
“Barang yang diambil diantaranya speaker aktif, tabung gas dan pakaian dengan total kerugian mencapai Rp.50 juta,” ungkap Sugiharto.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, imbuhnya, ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan. (Tb/red)






