Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang warga Provinsi Lampung berinisial R (53) dan EJ (48) serta satu orang warga Provinsi Banten berinisial AW (31).
Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan menjadi komplotan pelaku pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal Automatic Teller Machine (ATM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan saat press conference, Selasa (26/7/22 ) di Mapolres RL.
Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada hari selasa tanggal 26 juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat itu aksi pelaku mengganjal ATM dipergoki oleh warga,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson S. Hutapea serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting.
Kapolres RL menjelaskan, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Topi wama cram bertulisan Wrangler dan 5 lembar Baju Kaos Oblong.
Kemudian ada juga tiga lembar Celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam yang berada di dalam botol tusuk gigi indomaret.
Selain itu, lanjut kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Bilah senjata tajam.
“Pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm (Dua Puluh Koma Lima Centimeter) bersarung kulit warna coklat yang terdapat bercak darah.” Kata Kapolres RL.
Kapolres RL menambahkan, pihaknya akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis Undang UndangPasal RI dan Kejahatan Wlektronik.
”Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres RL. (Tb/red)











