Kota Bengkulu – Seorang pria pengedar narkoba inisial EA (27) diringkus setelah sebelumnya dipancing oleh petugas ketika hendak transaksi narkoba.
Warga kota Bengkulu ini ditangkap Polres Bengkulu pada Selasa (7/6/22) sekira pukul 22.00 WIB.
Bersama EA, petugas berhasil menyita 54 paket sabu dan empat paket ganja siap edar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno S.Sos MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Pelaku ditangkap dikediamannya sendiri, jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handhpone yang berisi percakapan transaksi narkoba serta tas selempang warna abu-abu tua,” jelas Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/22).
Dijelaskan, kronologis penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku yaitu EA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan transaksi dengan pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi.
Setelah barang bukti didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Dalam penggeledahan dirumah pelaku ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan ganja.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Tribrata)






