Satpol PP Kota Semarang Segel 13 Toko Langgar Prokes

2 menit baca

Semarang – Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan sangat cepat hingga membuat Satpol PP Kota Semarang menggelar razia.

Razia ini menyasar tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan menyegel 13 tempat usaha pada Senin (7/2/22).

Adapun 13 tempat usaha yang disegel diantaranya, dua Alfamart, satu Indomaret, dua Alfamidi, toko pakaian, Barbershop, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan Toko Kue Holand Bakery.

Semua tempat usaha itu terletak di Jalan Puri Anjasmoro Semarang.

Selain itu ada juga tiga kafe di Kawasan Pantai Marina turut disegel dengan pemasangan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.

Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus Covid-19.

“Karena kasus Covid-19 meningkat, Kota Semarang menjadi PPKM Level 2. Sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi PeduliLindungi. Ternyata banyak yang enggak pakai aplikasi itu,” kata Fajar.

Fajar menyayangkan sikap para pihak managemen yang dianggap tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Padahal pandemi sudah ada selama dua tahun.

“Pandemikan sudah dua tahun, mustahil kalau enggak tahu. Saat ini ranahnya bukan sosialisasi tapi penindakan,” tegas Fajar.

Fajar mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib untuk semua orang, tanpa terkecuali.

“PeduliLindungi ini menjadi sebuah kewajiban untuk semua orang mulai dari presiden hingga Wali Kota dan masyarakat umum,” tandasnya.

Kedatangan Satpol PP Kota Semarang yang mendadak, membuat beberapa karyawan yang di datangi sempat kaget.

Namun setelah mengetahui pelanggaran yang dilakukannya karena tidak ada aplikasi PeduliLindungi, akhirnya pasrah tempat usahanya di beri pita kuning pertanda disegel. (had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *