Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Santri, Guru Dilaporkan Ke Polisi

Benteng – Seorang guru atau ustad inisial MNZ (25) ponpes warga Dusun Kemasan RT.1/4 Losari Lor, Losari, cirebon, Jawa Barat dilaporkan oleh ayah korban atas dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah Umur pada Rabu (25/10/21).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima oleh petugas, peristiwa yang menimpa korban berinisial NNF (14) terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu di ruang UKS Pondok Pesantren. Korban pun kabur dari Pondok Pesantren ke kosan kakaknya, karena korban tidak tahan lagi untuk tinggal di pondok pesantren.

Diduga kekerasan dilakukan dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, selanjutnya menampar pipi sebelah bagian kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan sebelah kanan.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren, namun orang tua korban tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kekerasan tersebut. Alhasil orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke KA SPKT Polres Bengkulu Tengah.

Saat ini laporan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Selatan, apakah benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban, Ujarnya

Perbuatan terduga pelaku dapat dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.(tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *