Lebong-Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong, sebut saja bunga (16) yang menjadi korban dari persetubuhan tersebut.
Bunga menjadi korban persetubuhan oleh tersangka karena termakan bujuk rayu pelaku EG (52), warga Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong.
“Awal mula terendus pada Senin 20 Januari 2025 lalu, saat korban merasakan sakit dibagian perut, lalu orang tua dari korban mengantar (korban-Red) ke RSUD Lebong untuk memeriksa anaknya,” Jelas wakalpolres Lebong, Kompol Muliayadi kepada wartawan saat konferensi Pers, Kamis (6/2/25).
Kemudian lanjut Waka, pada Rabu 22/25, pihak RSUD menyampaikan hasilnya menyatakan korban dalam keadaan hamil satu bulan.
Terkejut akan hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.
“Dari keterengan korban, bahwa yang melakukannya adalah ayah dari temannya sendiri, yakni EG, dilakukan sekira November 2024 di pondok kebun pelaku yang beralamat di Desa Sukau Kayo sebanyak dua kali” Sampai Waka.
Lebih lanjut Waka menjelaskan, awal mula korban termakan bujuk rayu pelaku ialah, karena korban merupakan teman dari anak kandungnya sendiri yang sering main ke rumah pelaku.
Dari situla korban merasa dekat dan korban sering diberikan uang oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari korban.
“Karena sudah merasa dekat dan sering di kasih uang, korban tidak enak menolak keinginan pelaku dan terjadila kejadian tersebut di pondok kebun tersangka,” pungkas Wakapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D dipidanakan paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (Ficky).