Satujuang.com – Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat daerah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru, keempat daerah itu adalah Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.
“Kita sudah tetapkan melalui beberapa kriteria, yakni transmisi komunitas dan kapasitas. PPKM ini berlangsung dua minggu atau sampai 8 Agustus nanti,” ungkap Deru, Sabtu (24/7).
PPKM level 4 berarti suatu daerah mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
“Untuk tata tertib aturan batasan pasar, warung diserahkan ke daerah, ada fleksibilitas aturan nantinya. Aturan akan kita tentukan setelah ada telegram dari Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
Dijelaskannya, sebelumnya dinamakan PPKM Darurat, tracing dan testing akan diperluas.
Untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, terutama isolasi mandiri, Herman Deru mengatakan telah dilakukan penambahan 1.000 kamar tidur di wisma atlet dan asrama haji yang semuanya berada di Palembang.
Sedangkan daerah yang tingkat BOR tinggi, harus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota terdekat. (Rn)











