Menu

Mode Gelap
Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut Bahaya Toxic Positivity, Mengapa Berpikir Positif Terlalu Keras Tidak Sehat?

Hukum

Penggelapan Lahan PT ADK Berakhir Damai

badge-check


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK., K Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK., K

– Penggelapan sertifikat yang dilakukan mantan Direktur PT ADK Ketahun Anjas Putra berkahir damai.

Penyidik Subdit Hardabangtah Dit Reskrimum Polda menghentikan kasus tersebut karena pelapor telah mencabut laporan.

Ditambah lagi Anjas megakui dirinya menggelapkan puluhan sertifikat milik PT ADK. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda , Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK., Kamis (22/7/21).

“Terlapor mengakui kesalahannya dan sudah selesai secara kekeluargaan,” jelas Kombes Pol Teddy.

Puluhan sertifikat yang seharusnya dibuat atas nama perusahaan dibuat oleh Anjas dengan nama pribadi. Tentu saja hal tersebut melanggar peraturan dan kesepakatan perusahaan.

“Pihak PT ADK sudah mencabut laporan sepakat menghentikan proses penyidikan,” imbuh Kombes Pol Teddy.

Anjas diangkat sebagai Direktur tahun 2012 lalu ditugaskan untuk mengembangkan perusahaan. Salah satunya dengan membeli tanah, tetapi setelah tanah dibeli menggunakan uang perusahaan Anjas malah membuat sertifikat atas nama dirinya.

Rosmi selaku Direktur Utama PT ADK melaporkan Anjas. Total tanah yang dibeli sekitar 400 hektar dengan lebih dari 40 sertifikat.

Dari 40 sertifikat hanya sekitar 3 sertifikat yang dibuat atas nama perusahaan. Kemudian pada pertengahan 2021 Anjas diberhentikan dari PT ADK.

Meski sudah diberhentikan, Anjas tetap memanen kelapa sawit diatas lahan milik PT ADK, sehingga PT ADK mengalami kerugian Rp 20 juta. Untuk kerugian penggelapan sertifikat ditaksir lebih dari ratusan juta.(tb)

Trending di Hukum