Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi memproses dan menelaah laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengondisian proyek di UNIB pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.
Laporan yang dilayangkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyoroti indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum dalam skema Mini Kompetisi sistem E-Purchasing.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan bahwa berkas pengaduan tersebut telah masuk ke meja kejaksaan dan tengah dalam pencermatan mendalam.
“Ya laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang kita pelajari dan kita telaah untuk menentukan sikap atas laporan tersebut,” tegas Fri Wisdom S. Sumbayak saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/26).
Menurut inforamsi yang didapat redaksi, penyampaian laporan hukum ke korps adhyaksa ini membedah dugaan persekongkolan tender pada dua paket pekerjaan strategis di lingkungan kampus hijau tersebut.
Kedua paket tersebut yakni Proyek Peningkatan Bangunan Bekas Sekretariat Ormawa FISIP UNIB TA 2026 serta Pekerjaan Rehabilitasi Atap UPA TIK UNIB TA 2026.
Dalam materi berkas aduan, pengadaan proyek diduga diwarnai rekayasa sistematis yang diperkuat oleh dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen teknis, hingga rekaman riwayat percakapan digital WhatsApp.
Salah satu poin krusial mengungkap adanya arahan kepada calon penyedia untuk mengunci penawaran harga dengan potongan diskon 4 hingga 5 persen dari nilai HPS.
Selain itu, dokumen pengadaan mencatat anomali perubahan angka HPS sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga jam pada 12 Juni 2026, yakni antara pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Indikasi pengondisian semakin mencuat saat tahapan klarifikasi lelang berlangsung, yang dinilai merugikan salah satu peserta penyedia jasa, yakni CV Zaka Inti Prima (CV ZI).
Pihak CV ZI digugurkan secara sepihak pada 26 Juni 2026 pukul 13.44 WIB dengan dalih tidak hadir, padahal surat undangan klarifikasi resmi mencantumkan jadwal hingga selesai dan jam kerja masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan undangan itu kan sampai dengan selesai, kalau mengacu jam kerja artinya kan jam 4 sore. Kami mengalami kerugian di sini,” ungkap pihak penyedia yang merasa dizalimi beberapa waktu lalu.
Sorotan hukum juga diarahkan pada dugaan keterlibatan petinggi kampus melalui rekam jejak pesan digital yang mengarahkan koordinasi penawaran proyek UPA TIK, termasuk instruksi bertuliskan “Dak usah ke ppk dlu”.
Tidak hanya itu, perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dari item pengadaan Genset menjadi Scaffolding secara tiba-tiba sebelum pembukaan ulang lelang turut menjadi materi pendalaman laporan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi Rektor UNIB Prof. Dr. Indra Cahyadinata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pokja UKPBJ UNIB terkait substansi persoalan tersebut. (Red)







