Keterangan Ahli Pidana di Sidang Kasus Korupsi PLTA Musi Dinilai Kuatkan Dakwaan Jaksa

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Unit (SKU) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (3/11/26).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Pihak terdakwa menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa, guna mengkaji aspek legalitas pemisahan berkas perkara (splitsing) serta potensi irisan perkara ke ranah perdata.

Di hadapan majelis hakim, Prof Eva memaparkan bahwa perbuatan yang menyeret para terdakwa pada dasarnya merupakan satu peristiwa pidana yang beririsan dengan dua ketentuan pidana berbeda.

Ia menjelaskan bahwa regulasi hukum acara pidana memang tidak melarang pemisahan berkas perkara, namun langkah tersebut berisiko memicu putusan ne bis in idem atau larangan mengadili seseorang lebih dari satu kali atas perbuatan yang sama.

“Untuk itu saya tadi menyarankan pada majelis jika sudah diputus, kemudian menganggap salah ya nyatakan salah, tetapi untuk perkara satunya lagi tidak bisa dihukum,” jelas Eva.

Menanggapi keterangan tersebut, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Dr Arief Wirawan menyatakan bahwa pandangan yang disampaikan ahli pidana justru memperkokoh konstruksi dakwaan penuntut umum.

Menurut Arief, pemisahan berkas yang dilakukan jaksa memiliki landasan yuridis yang sah karena didasarkan pada perbedaan tempat kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), serta perikatan kontrak yang berbeda.

“Kita menghormati pernyataan terhadap ahli tersebut karena memang keahliannya di bidang pidana. Pada intinya dari keterangan ahli tadi juga mendukung terkait mengenai pembuktian kita di dakwaan,” terang Arief.

Sebagai informasi, kasus dugaan rasuah pengadaan suku cadang pembangkit listrik ini menyeret sembilan orang terdakwa dari unsur BUMN dan rekanan swasta.

Terdakwa dari pihak korporasi dan internal BUMN meliputi Vincentius Fanny Janu Fidianto (mantan Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (staf Engineering pembangkitan), serta Daryanto (Vice President Control V PT PLN Indonesia Power).

Sementara dari pihak penyedia jasa dan rekanan swasta yakni Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Syaiful Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia), Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Primadaya Abadi), serta Hendra Gunawan Wijaya (Direktur PT Hensan Andalas Putera).

Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp13 miliar, namun seluruh jumlah kerugian tersebut dilaporkan telah berhasil dipulihkan oleh pihak kejaksaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *