Bengkulu, Satujuang.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menganulir vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kali ini giliran mantan Kepala Seksi (Kasi) Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D Putra, yang resmi dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan hukum.
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa (3/11/26), bertepatan dengan hari dikabulkannya kasasi mantan Wali Kota Bengkulu H Ahmad Kanedi dalam pusaran perkara yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Chandra D Putra bin Abdullah Sani, sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Majelis hakim agung menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. MA membatalkan putusan peradilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak).
Merujuk data Sistem Informasi Perkara MA RI, perkara di tingkat pertama teregistrasi di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Berkas permohonan kasasi tersebut diterima Kepaniteraan MA pada 17 Juni 2026, diregistrasi pada 3 September 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 22 September 2026.
Kuasa hukum Chandra D Putra, Leo Fernandes, membenarkan perihal putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Benar, terdakwa Chandra D Putra merupakan mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Kota Bengkulu. Kami mengetahui putusan tersebut melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah masuk dalam sistem e-Berpadu MA RI,” terang Leo Fernandes.
Kendati demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu salinan fisik putusan secara utuh dari Mahkamah Agung untuk menelaah pertimbangan yuridis majelis hakim secara menyeluruh.
Vonis kasasi ini mempertegas runtuhnya dakwaan kejaksaan dalam sengkarut pengelolaan aset seluas 15.662 meter persegi di kawasan perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu tersebut.
Sebelumnya, kasus yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini mempersoalkan dugaan penyimpangan hak atas tanah dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2007–2012 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp147 miliar.
Pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, kasus ini sempat menjerat Ahmad Kanedi dengan vonis 2 tahun 6 bulan sebelum akhirnya dibatalkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr. Prim Haryadi.
Dengan turunnya putusan kasasi Chandra D Putra menyusul Ahmad Kanedi, dua nama kunci yang sempat diseret dalam persoalan perubahan status hak atas tanah dan tata kelola Mega Mall-PTM Bengkulu kini resmi dipulihkan hak dan status hukumnya. (Red)







