Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Sita 12 Ton Minyak

Bengkulu, Satujuang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beserta jajaran menggagalkan praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dalam operasi penindakan ini, dengan total 15 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti lebih dari 12 ton bahan bakar minyak, yang terdiri atas 9.784 liter Bio Solar serta 2.253 liter Pertalite.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menegaskan, langkah tegas ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memberantas kebocoran distribusi energi subsidi.

“Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM, jenis bio solar dan pertalite,” terang Kombes Pol Imam Wijayanto, Selasa (3/11/26).

Imam memaparkan bahwa pengungkapan perkara berasal dari 15 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh polda serta seluruh polres jajaran.

Sebaran 15 tersangka tersebut meliputi Polres Bengkulu Utara sebanyak tiga orang, Polresta Bengkulu tiga orang, dan Polres Bengkulu Selatan dua orang.

Sementara itu, wilayah Kepahiang, Rejang Lebong, Mukomuko, Seluma, Kaur, Bengkulu Tengah, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masing-masing mengamankan satu orang tersangka.

Dari segi volume barang bukti sitaan terbesar, pengungkapan di wilayah Kepahiang mencatat penyitaan sebanyak 5.100 liter BBM, disusul Rejang Lebong sebesar 3.300 liter.

Imam menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengacaukan ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat berhak.

“Polda terus akan memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang menanti para pelaku yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun serta sanksi denda maksimal hingga Rp60 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *