Korupsi Disparpora Kepahiang Rp1,6 Miliar: Berkas Satu Tersangka P-21, Tiga Lainnya Masih P-19

Bengkulu, Satujuang.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang, jasa, dan belanja modal pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kendati demikian, dari total empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, baru berkas perkara satu tersangka yang dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil penuntutan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengonfirmasi bahwa satu berkas yang dinyatakan P-21 tersebut tercatat atas nama tersangka berinisial TA.

Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan.

“Perkembangan perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang, berkas perkara atas nama tersangka TA telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu,” terang Kombes Pol Imam Wijayanto di Mapolda Bengkulu, Jumat (30/10/26).

Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya saat ini masih berstatus P-19 atau dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil.

Ketiga tersangka yang berkasnya masih disempurnakan penyidik tersebut masing-masing berinisial EA selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari hingga Agustus 2023, serta IH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode Januari hingga Agustus 2023.

Satu nama lainnya adalah tersangka berinisial RAS yang merupakan mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang periode Agustus hingga Desember 2023.

Sebelum pelimpahan perkara ini, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan serangkaian penyitaan aset berharga milik para tersangka sebagai langkah taktis pemulihan kerugian keuangan negara.

Aset sitaan tersebut meliputi pengembalian uang tunai, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.

Perkara rasuah ini bermula dari temuan rekayasa dan manipulasi anggaran pada sejumlah pos belanja Disparpora Kepahiang TA 2023 dengan pagu mencapai Rp6,2 miliar.

Modus penyimpangan anggaran tersebut mencakup manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan minum, belanja instalasi kelistrikan, hingga pelaksanaan tujuh paket pekerjaan konstruksi fisik.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), praktik lancung pemotongan dan kegiatan fiktif di dinas tersebut telah menguras kas negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang turut diselaraskan dengan kualifikasi yuridis KUHP terbaru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *