Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus kekerasan seksual sadis terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berkursi roda di Kota Bengkulu juga tuntas, terduga pelaku belum juga ditangkap meski telah dilaporkan sejak Maret 2026.
Terduga pelaku berinisial PU yang disinyalir merupakan seorang residivis hingga kini masih bebas berkeliaran, padahal laporan resmi telah terdaftar di Polresta Bengkulu dengan nomor STTLP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU.
Aksi kebiadaban tersebut menimpa SO, seorang pedagang difabel di kawasan Pasar Minggu yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual pada malam takbiran Idulfitri, Sabtu (21/3).
Akibat perbuatan brutal pelaku di semak-semak area gedung Barata, Jalan K.Z Abidin II, korban menderita pendarahan hebat hingga mengalami kerusakan fatal pada organ reproduksi dan saluran pencernaannya.
Kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi SH, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terduga pelaku sangat tidak manusiawi dan tergolong kejahatan luar biasa.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat keji yaitu kekerasan seksual yang menyebabkan kerusakan reproduksi dan saluran pencernaan. Artinya yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat-sangat luar biasa,” tegas Ranggi, beberapa waktu lalu.
Ranggi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya secara terencana dengan mengelabui rekan korban yang juga sesama penyandang disabilitas menggunakan iming-iming uang untuk membeli makanan.
Setelah korban ditinggalkan sendirian di atas kursi rodanya dalam kondisi tidak berdaya, pelaku yang diduga di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak langsung melancarkan aksi bejatnya.
Meski pihak keluarga telah melayangkan laporan resmi pada hari kejadian dan korban sempat mendapat penanganan medis darurat di RSHD Kota Bengkulu, pergerakan kepolisian dinilai sangat lambat.
Hingga berbulan-bulan berlalu, penyidik Polresta Bengkulu dilaporkan baru sebatas mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tanpa adanya tindakan penangkapan nyata di lapangan.
Tim kuasa hukum korban mendesak jajaran Polresta Bengkulu untuk bergerak cepat memburu terduga pelaku yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
“Kami menghimbau kepada pihak kepolisian yang menangani perkara ini untuk segera mengejar dan menangkap, karena apabila terduga pelaku ini berkeliaran kalau lama takutnya ada korban yang lain,” ujar Ranggi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Satujuang.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Satreskrim Polresta Bengkulu terkait hambatan teknis serta perkembangan perburuan terhadap terduga pelaku. (Red)












