Kota Bengkulu, Satujuang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol kadar tinggi tanpa izin dalam razia gabungan di kawasan hiburan malam Pantai Panjang, Jumat (2/10/26) malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, tersebut menyasar tempat hiburan malam, arena biliar, hingga warung yang disinyalir mengedarkan miras ilegal.
Selain menyita barang bukti miras, petugas memeriksa dokumen perizinan usaha serta identitas pengunjung guna memastikan kepatuhan terhadap aturan batas usia dan jam operasional.
“Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan,” tegas Sahat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dokumen perizinan, batas waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 03.00 WIB.
Sahat menegaskan pemantauan di kawasan wisata Pantai Panjang tidak berhenti pada razia malam tersebut, melainkan akan terus berlanjut secara rutin bersama aparat kepolisian.
Dalam penertiban tersebut, seluruh tempat usaha terdata kooperatif dan tidak ada pengunjung yang diamankan oleh petugas. (Red)












