Bengkulu Utara, Satujuang.com – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menyita bilyet deposito berjangka senilai Rp500 juta dan ratusan dokumen keuangan terkait dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan usai penyidik menggelar penggeledahan maraton secara serentak di empat lokasi berbeda pada Kamis (1/10/26).
Aksi penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari delapan jam tersebut menyasar kantor utama Perumda Tirta Ratu Samban serta kediaman tiga pihak terkait, yaitu Ujang Zakaria, Iin Sucipto, dan Yoke Pahrozan.
Dari kantor BUMD tersebut, tim Pidsus menyita bilyet deposito BRI senilai Rp500 juta, 124 berkas dokumen operasional, belasan unit perangkat elektronik, serta stempel bertuliskan “Yanti Kue”.
Penyidik juga mengamankan Akta Pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, laporan keuangan, buku rekening tabungan, hingga bukti transaksi perbankan dari kediaman Ujang Zakaria dan Iin Sucipto.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, mengonfirmasi seluruh rangkaian penggeledahan berjalan kondusif dengan pengawalan ketat personel Kodim 0423 Bengkulu Utara dan Tim Intelijen Kejari.
“Barang bukti yang disita, baik dokumen fisik maupun data elektronik, kini dipelajari untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan potensi kerugian negara,” tegas Ari.
Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan analisa terhadap bukti digital dan alur transaksi perbankan guna memetakan konstruksi hukum perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (Red)












