Tragedi Berdarah Dini Hari Buka Bobrok Pengawasan Hiburan Malam di Kota Bengkulu

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kasus pengeroyokan dan penyabetan senjata tajam terhadap anak di bawah umur usai keluar dari tempat hiburan malam Grand MC Bengkulu membuka tabir lemahnya sistem pengawasan usaha malam di Kota Bengkulu.

Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Minggu (27/9/26) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut kini berbuntut panjang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyoroti keras longgarnya prosedur pengelola usaha yang membiarkan anak di bawah umur leluasa mengakses area kelab malam hingga mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan penelusuran awal Satpol PP, korban diketahui telah beberapa kali lolos masuk ke dalam area Grand MC tanpa melalui prosedur pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Masa anak di bawah umur boleh masuk ke tempat hiburan malam jam 2 dini hari. Dari penelusuran kita, korban di bawah umur ini sudah beberapa kali masuk ke Grand MC tanpa ada alur KTP,” ujar Sahat.

Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu bersama jajaran TNI dan Polri kini mengkaji evaluasi operasional, termasuk wacana pembatasan jam tutup hiburan malam hingga pukul 01.00 WIB.

Kelemahan sistem penyaringan (screening) pengunjung di Grand MC ini sejatinya bukan hal baru.

Pada Mei 2026 lalu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) memergoki langsung tiga remaja keluar dari pintu kelab malam, di mana salah satunya mengaku masih aktif berstatus pelajar SMK.

Kala itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, telah menegur keras manajemen Grand MC yang hanya mengandalkan penilaian fisik ketimbang memeriksa KTP seluruh pengunjung secara wajib.

Meski telah diperingatkan, celah pengawasan tersebut berulang hingga menelan korban dengan luka sabetan senjata tajam di bagian tangan, muka, dan punggung.

Kasus pengeroyokan ini resmi ditangani Polresta Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU atas dugaan pelanggaran Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain penanganan pidana oleh kepolisian, Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan mengintensifkan razia jam rawan serta menguji ulang izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol seluruh tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *