Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu memanas.
Nama Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu, Tomi Yusriya, terseret dalam pusaran aliran uang pelicin senilai Rp400 juta yang diklaim disetor di kawasan Rumah Dinas Gubernur.
Dalam sidang lanjutan Selasa (29/9/26), terdakwa Repal Pahlevi secara terbuka bernyanyi di hadapan majelis hakim bahwa dari total Rp550 juta uang milik korban Rio Aribowo, sebesar Rp400 juta telah diserahkan kepada Tomi Yusriya.
Repal merinci penyerahan uang dilakukan dua kali masing-masing Rp200 juta di rumah pribadi Tomi dan kawasan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
Repal membeberkan bahwa uang Rp200 juta tahap pertama diminta atas perintah Tomi untuk membiayai operasional HUT Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada 2025.
Sementara Rp200 juta berikutnya diklaim untuk mengurus persoalan hukum Tomi yang sempat dipanggil penyidik Polda Bengkulu terkait perkara PDAM.
Namun, mendengar tudingan tersebut, Tomi langsung membantah di ruang sidang.
“Tidak ada itu, Yang Mulia. Itu fitnah,” tegas Tomi di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan ini turut membongkar modus taktis terdakwa yang menggunakan surat pemanggilan pemeriksaan saksi dari Polda Bengkulu atas nama Tomi kepada korban untuk mencairkan uang.
Dihadapan majelis hakim, Tomi membeberkan latar belakang mengenal terdakwa di muka sidang yang sama-sama tim sukses Helmi-Mian.
“Kenal dengan terdakwa Repal dari tim sukses pemenangan Helmi-Mian. Dia kemarin sebagai pengantar logistik,” ujar Tomi.
Selain itu Tomi mengungkapkan bahwa Repal merupakan tenaga outsourcing di Koperasi Bank Bengkulu, dan menegaskan bukan tim kreatif Media Center Kominfo.
Menariknya, dalam persidangan, Tomi beberapa kali dicecar oleh majelis hakim hingga berulang kali ditegur dan diingatkan bahwa keterangannya di bawah sumpah.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Repal dalam agenda HUT PAN 2025 di Jakarta, Tomi yang awalnya mengaku lupa akhirnya meralat kesaksiannya.
“Kemungkinan memang hadir,” aku Tomi di hadapan hakim.
Tomi tak menampik intensitas kehadiran terdakwa di pusat kekuasaan serta adanya kontak dari pihak korban.
Namun, dirinya membantah keterangan dari sidang sebelumnya bahwa dia berkomunikasi langsung dengan Rio Aribowo.
“Tidak pernah komunikasi dengan Rio, tapi komunikasi dengan istrinya,” kata Tomi.
Tomi juga membenarkan bahwa Repal memang sangat sering bertandang ke Rumah Dinas Gubernur Bengkulu untuk menemui rekan-rekan media center.
Usai persidangan, Penasihat Hukum Tomi, Benni Hidayat SH, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya murni upaya pencatutan.
“Ini fakta persidangan yang berbicara. Apa yang dikatakan Repal, termasuk yang diperkuat oleh korban, bahwa dia menipu sendiri. Tapi persoalannya dia membawa-bawa nama orang. Jadi apa yang disampaikan terdakwa terkait penipuan ini tidak benar dan itu fitnah,” tegas Benni.
Saling silang kesaksian di bawah sumpah yang menyeret sosok Aspri Gubernur ini kini melempar tantangan besar bagi Majelis Hakim dan JPU Kejati Bengkulu untuk membuktikan kebenaran aliran uang Rp400 juta tersebut. (Red)












