Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara Geledah Dinas TPHP Provinsi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur pertanian di Provinsi Bengkulu kian memanas.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/9/26).

Langkah agresif jajaran Kepolisian Resort Bengkulu Utara ini dilakukan untuk membongkar indikasi rasuah pada proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ipda Rizky Dirgantara bersama tim penyidik.

Petualangan berburu barang bukti ini menyisir sejumlah ruangan vital di kantor dinas tingkat provinsi tersebut guna mengamankan dokumen-dokumen kunci serta barang bukti elektronik yang disinyalir berkaitan erat dengan proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek.

Proyek Jalan Sentra Produksi yang kini dibidik polisi tersebut diketahui menyedot anggaran negara tak sedikit, yakni mencapai lebih dari Rp1 miliar yang dikelola langsung oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan ini merupakan eskalasi dari rangkaian penyidikan terukur.

Sebelumnya, tim Tipidkor Polres Bengkulu Utara telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci yang terlibat dalam lingkaran proyek tersebut.

Seluruh dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di gedung Dinas TPHP Provinsi Bengkulu kini tengah dianalisis secara intensif oleh penyidik guna menghitung potensi kerugian negara sekaligus mengunci pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran ini.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih merahasiakan rincian dokumen maupun barang bukti spesifik yang berhasil diamankan dari ruang kerja Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Namun, penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka dalam skandal proyek JSP Rp1 miliar tinggal menunggu waktu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *