Pria Asal Musi Rawas Jadi Polisi Gadungan Teror Kota Bengkulu

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisikan warga yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu akhirnya gulung tikar.

Pelaku berinisial PA (30), pria asal Musi Rawas, Sumatra Selatan, tak berdaya saat tim kepolisian mengepung rumah kontrakannya.

Tersangka yang nekat menjual nama institusi Polri dan mencekik leher korbannya hingga tak berdaya ini diringkus tim gabungan Opsnal Polsek Selebar dan Opsnal Polsek Kampung Melayu di Gang Setia 5, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (28/9/26) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan bandit jalanan yang bikin geram warga tersebut.

“Tersangka PA berhasil dibekuk di wilayah Kandang Mas tanpa perlawanan berdasarkan hasil penyelidikan terukur. Yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Selebar untuk pemeriksaan intensif,” tegas AKP Bayu Heri.

Kejahatan ini bermula pada Minggu (13/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Ar-Rahman, Jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa.

Saat itu, korban bersama empat rekannya singgah di masjid untuk buang air. Usai keluar, korban duduk sendirian di luar pagar masjid sembari menunggu teman-temannya.

Suasana malam yang sepi langsung dimanfaatkan PA untuk melancarkan intimidasi.

PA menghampiri korban dan langsung mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian aktif. Tanpa ba-bi-bu, pelaku lantas mengancam dan mencekik leher korban hingga tak mampu berkutik.

Dalam kondisi terdesak, pelaku merampas paksa satu unit ponsel Oppo A18 warna biru milik korban lalu menghilang di kegelapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel korban, celana biru, serta satu unit jaket ojek online (Grab) yang diduga kuat dipakai tersangka sebagai modus penyamaran ganda saat melancarkan aksi kejahatannya di lapangan.

Penyidik kini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan PA dalam deretan aksi begal serupa di lokasi lain di wilayah hukum Kota Bengkulu.

Atas ulah nekatnya terror warga dan merusak citra aparat, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *