Mantan Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka Lagi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah yang mengindikasikan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

Tersangka TA saat ini diketahui tengah mendekam sebagai tahanan titipan di Lapas Curup atas perkara korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 18 September 2026.

Kini, TA harus menghadapi jeratan hukum berlapis atas dugaan rekayasa belanja barang, jasa, dan modal di dinas yang pernah dipimpinnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap mantan pejabat yang memimpin Disparpora Kepahiang periode Januari hingga Agustus 2023 tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu,” ungkap Imam, Sabtu (26/9/26).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), tersangka TA diduga kuat melakukan penggelembutan harga (mark up) serta manipulasi anggaran pada sejumlah kegiatan.

Dugaan penyimpangan ini menyasar alokasi anggaran senilai total Rp6,2 miliar yang mencakup belanja perjalanan dinas, ATK, makan minum, alat listrik, hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi.

Guna membongkar praktik rasuah tersebut, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor Disparpora, BKD Kepahiang, serta beberapa kediaman pribadi pada April 2026 lalu.

Puluhan saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Tipidkor.

“Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Dalam proses perkara ini penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi-saksi, ada 73 orang dan diantaranya saksi ahli,” jelas Kabid Humas.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada sosok mantan Kadis semata.

Penyidik Ditreskrimsus terus melakukan pengembangan untuk mengejar keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka baru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *