3 Mantan Guru SD IT Rabbani dan Yayasan Resmi Berdamai, Syamlan Akhirnya Datang

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu akhirnya berujung damai usai mencapai Perjanjian Bersama dalam mediasi ketiga di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, pada Rabu (16/9/26).

Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Muhammad Syamlan, hadir langsung dalam pertemuan tersebut setelah sebelumnya absen pada mediasi pertama dan kedua.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Yulius Sumarni, membenarkan bahwa proses mediasi menghasilkan kesepakatan bulat terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

“Alhamdulillah ada titik temu. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai pada perjanjian bersama terkait hak-haknya insyaallah telah terpenuhi,” ujar Yulius.

Sebelumnya, ketiga mantan guru—Elsita Lesnawati, Ririn Safitri, dan Tita Aryani—mengajukan tuntutan hak ketenagakerjaan dengan total nilai Rp347.750.744.

Tuntutan tersebut mencakup pesangon, UPMK, UPH, selisih upah, serta jaminan sosial BPJS.

Meski nilai nominal akhir yang disepakati berada di bawah angka tuntutan, pihak pekerja menerima hasil tersebut dan sepakat merahasikan besaran angkanya dari publik.

“Yang penting semua sesuai kesepakatan. Untuk besarannya di bawah angka tuntutan, tapi itu tidak jadi masalah bagi kami,” ungkap Tita Aryani.

Dalam mediasi tersebut, pihak yayasan sempat menawarkan agar ketiga mantan guru kembali mengajar di SD IT Rabbani. Namun, tawaran tersebut ditolak secara halus oleh para guru.

“Kalau untuk balik lagi ke Yayasan Ma’had Rabbani, kami belum bisa dan itu kami sudah sepakat,” tegas Ririn Safitri.

Sementara itu, Muhammad Syamlan memastikan perselisihan akibat miskomunikasi tersebut telah selesai sepenuhnya tanpa menyisakan tuntutan hukum di kemudian hari.

“Alhamdulillah, persoalan sudah klir dan semuanya berdamai. Ini yang sangat penting,” pungkas Syamlan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *