Skandal PLTA Musi: Harga Modal Rp15 M Mebengkak Jadi Rp29,4 M di PLN

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi di Pengadilan Tipikor Bengkulu kian memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar indikasi markup harga yang fantastis.

JPU Kejati Bengkulu menyoroti pembengkakan nilai perangkat merek Yokogawa yang semula berharga modal Rp12 miliar hingga Rp15 miliar, namun melambung drastis menjadi Rp29,4 miliar saat dijadikan referensi harga lelang di PT PLN.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi kunci, yakni Manager PT Yokogawa Indonesia Rina Oktavia dan mantan Executive Vice President PT PLN Indonesia Power Bambang Iswanto.

JPU Kejati Bengkulu, Much. Syafi’i, mengungkapkan adanya indikasi permainan harga oleh pihak vendor sebelum diajukan ke PLN, dengan selisih kenaikan mencapai kisaran 40 persen.

“Harga dari Yokogawa yang disampaikan kepada vendor itu berbeda dari harga yang ditawarkan vendor kepada PLN. Jadi lebih tinggi sekitar 40 persen, dan ini yang akan kita buktikan di persidangan,” tegas Syafi’i, Selasa (15/9/26).

JPU Kejati Bengkulu lainnya, A Ghufroni, menjelaskan bahwa permintaan harga awal berasal dari PT Truba Engineering Indonesia yang dipimpin terdakwa Nehemia Indrajaya.

Dari modal awal sekitar Rp12–15 miliar, harga tersebut mendadak melonjak hingga Rp29,4 miliar untuk dijadikan acuan pelelangan proyek PLN.

“Jelas dari harga Rp15 miliar ke Rp29,4 miliar itu markup-nya sangat jauh. Nah, ini yang menjadi persoalan inti,” cecar Ghufroni.

Di sisi lain, saksi Rina berdalih perubahan harga dari survei 2022 ke lelang 2023 dipengaruhi oleh pergerakan kurs dolar AS (Rp14.200 ke Rp14.900), kenaikan harga produk Yokogawa per Juni 2023, serta penyesuaian komponen material.

Sementara itu, kesaksian Bambang Iswanto menerangkan bahwa penggantian SKU dan AVR secara teknis memang mendesak dilakukan akibat tingginya risiko kelangkaan suku cadang (discontinue) dan frekuensi gangguan unit yang terus meningkat.

Menanggapi fakta persidangan, penasihat hukum terdakwa Tulus dan Saipul Rizal, Abdusy Syakir, menilai keterangan saksi justru menguntungkan posisi kliennya.

Syakir membeberkan bahwa Saipul Rizal sudah pindah departemen sebelum penawaran terbaru dibuat, sementara terdakwa Tulus selaku atasan tidak pernah menandatangani dokumen penawaran Rp29,4 miliar tersebut.

“Sederhananya ada dua dokumen, yakni Rp15 miliar dan Rp29 miliar. Namun yang diterima Yokogawa hanya Rp15 miliar. Artinya, penawaran Rp29 miliar itu murni di luar pengetahuan klien kami,” klaim Syakir.

Penasihat hukum terdakwa Erik Ratiawan, Deden Abdul Hakim, menambahkan bahwa keterangan Bambang menguatkan bahwa usulan proyek memang murni berdasarkan kebutuhan teknis dari tingkat bawah (bottom-up).

Dalam skandal pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini, sebanyak sembilan terdakwa dari unsur PLN dan swasta didakwa melakukan permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar, meski seluruh nilai kerugian tersebut diklaim telah dipulihkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *