Bengkulu, Satujuang.com – Perjalanan bersama atau kegiatan study tour yang digelar SMKN 1 Kota Bengkulu ke Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Kamis (10/9) menuai pertanyaan publik.
Kegiatan yang memboyong kepala sekolah beserta jajaran guru tersebut dinilai janggal mengingat Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan aturan yang secara tegas melarang pelaksanaan study tour pada satuan pendidikan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada 25 Februari 2025.
Kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, serta kondisi ekonomi orang tua atau wali murid.
Dalam dokumen SE tersebut, salah satu poin penting secara jelas melarang agenda perjalanan sekolah.
“Tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan,” bunyi petikan edaran tersebut.
Selain larangan study tour, SE Gubernur Bengkulu juga mengatur sejumlah ketentuan lain. Pada poin berikutnya disebutkan larangan menggelar acara di luar lingkungan sekolah.
“Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah yang bersangkutan,” lanjut isi edaran tersebut.
Satuan pendidikan juga diminta untuk “Tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan dan penyerahan ijazah bagi para lulusan.”
Larangan serupa diberlakukan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana sekolah dilarang memungut uang pembangunan, uang seragam, uang buku tertentu, maupun iuran dalam bentuk apa pun.
Pada poin terakhir SE tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala terhadap pelaksanaan surat edaran, serta melaporkannya langsung kepada Gubernur Bengkulu.
Keberangkatan rombongan SMKN 1 Kota Bengkulu ke Pagar Alam pada 10 September 2026 ini lantas memicu persoalan serius.
Jika kegiatan tersebut memang masuk kategori study tour, muncul pertanyaan mengenai dasar sekolah tetap melaksanakannya sementara SE Gubernur yang memuat larangan eksplisit tersebut belum pernah dicabut.
Publik juga mempertanyakan apakah SMKN 1 Kota Bengkulu mendapatkan izin atau pengecualian khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, atau apakah agenda ke Pagar Alam tersebut memiliki nomenklatur serta tujuan lain.
Kinerja pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu turut menjadi sorotan, mengingat potensi pelanggaran terhadap edaran Gubernur dapat mendegradasi kepatuhan satuan pendidikan terhadap hukum dan kebijakan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap, tidak memberikan respons maupun konfirmasi saat dimintai keterangan terkait dasar pelaksanaan dan perizinan kegiatan tersebut. (Red)












