Jakarta, Satujuang.com – Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/9/26).
Sedianya, kedua pimpinan wakil rakyat tersebut dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang berkembang dari Kabupaten Rejang Lebong ke Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kedua pimpinan DPRD tersebut beserta saksi lainnya dari pihak swasta.
“Hari ini, Senin (7/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RW dan HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
Namun, baik Herimanto maupun Rahmad Widodo tercatat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Selain keduanya, saksi berinisial IRW dari pihak swasta showroom mobil juga mangkir.
“Dua saksi RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya,” tegas Budi.
Di sisi lain, satu saksi dari pihak swasta yakni Rani Sorayya hadir memenuhi panggilan.
Penyidik mendalami keterangan Rani terkait kepemilikan satu unit mobil yang diduga merupakan pemberian pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
“Sedangkan untuk saksi Sdri RNS hadir dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RNS,” ujar Budi.
Penyidikan kasus ini kian gencar menyasar lingkaran DPRD dan Pemkot Bengkulu.
Sebelum memanggil dua pimpinan DPRD, KPK telah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, BH, pada Jumat (4/9) guna mendalami proses pengusulan proyek, pengesahan anggaran, hingga aliran dana.
Sorotan terhadap anggota DPRD dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni, juga berlanjut.
Setelah memeriksa Vinna pada awal Agustus dan menggeledah rumah Sekwan Sofyan Tosoni, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari pengusaha Eno Budi Susilo (EBS).
Tak berhenti di situ, pada Senin (31/8), KPK memperkuat penyitaan barang bukti dengan mengamankan satu unit rumah milik Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kasus suap proyek ini menyita perhatian publik setelah tim penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Saat ini, KPK terus mendalami dugaan penyimpangan pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta menelusuri aliran uang ke sejumlah penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. (Red)













wah..berani tak datang dipanggil kpk