Jakarta, Satujuang.com – Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansa, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menggunakan kemasan resmi MinyaKita yang dilayangkan ke Bareskrim Polri masih berjalan aktif.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusup usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Riki Prayoga di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (1/9/26) lalu.
“Laporan sudah kita sampaikan ke Bareskrim Polri,” ujar Yusup.
Yusup menegaskan kedatangannya dari Jakarta murni untuk memberikan kesaksian objektif demi membela Riki Prayoga, yang menurutnya hanyalah korban atau pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.
“Saya datang jauh dari Jakarta untuk menunaikan kewajiban sebagai saksi Riki Prayoga. Mohon pertimbangan kepada majelis hakim dan jaksa untuk mempertimbangkan bahwa Riki ini hanya terdzolimi,” kata Yusup.
Selain Riki, Yusup menyoroti peran tersangka lain berinisial HR yang diharapkan mampu membongkar dalang utama di balik praktik ilegal tersebut.
“Selanjutnya setelah ada tersangka HR maka Riki wajib segera dikeluarkan sebagai kambing hitam hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan pihak-pihak terkait untuk tidak merasa aman karena penanganan perkara di tingkat Mabes Polri belum dicabut.
“Dumas di Mabes Polri belum kita cabut. Jadi siap-siap saja buat semua yang terlibat. Bisa selamat di Bengkulu belum berarti selamat di Mabes Polri,” tuturnya.
Dalam persidangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH, Yusup turut membeberkan asal-usul pouch resmi MinyaKita perusahaannya yang disalahgunakan.
Ia menceritakan bahwa PT Minyaku Sawit Indonesia memesan 200.000 lembar pouch resmi ke pabrik percetakan untuk operasional di Dumai, Riau, tetapi baru mengambil sekitar 97.000 lembar.
“Ada yang menghubungi kami kalau ada pihak yang menggunakan pouch resmi milik kami, dapat info dari media,” ungkap Yusup.
Pihak pabrik percetakan kemudian mengakui bahwa sisa persediaan pouch pesanan PT Minyaku Sawit Indonesia tersebut telah diambil oleh seseorang tanpa persetujuan perusahaan.
“Pouch itu diambil oleh seseorang dari pabrik percetakan tempat kami memesan, pouch yang mereka gunakan ini persediaan kami. Kami pesan 200.000 yang sudah kami ambil 97.000-an. Saat kami tanya ke pihak percetakan, mereka mengakui bahwa sisa pouch pesanan kami ada yang ambil,” beber Yusup.
Proses persidangan kasus pengemasan minyak goreng curah ilegal ini masih terus berlanjut di PN Bengkulu guna mengungkap seluruh rantai pihak yang terlibat. (Red)












