Lebong, Satujuang.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong merilis pernyataan resmi menanggapi polemik dugaan percakapan tidak patut bernuansa seksual yang melibatkan oknum dokter kandungan mereka.
Pihak rumah sakit mengonfirmasi telah memanggil Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), dr MI, yang berkilah bahwa akun media sosial pribadinya telah diretas (hacked).
Dalam klarifikasi tertulisnya, manajemen RSUD Lebong menegaskan telah memanggil dr MI untuk dimintai keterangan secara langsung begitu potongan gambar (screenshot) percakapan dengan seorang selebgram viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa dr MI membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah mengirimkan pesan sebagaimana yang beredar luas.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akun media sosial milik dokter tersebut telah mengalami peretasan (hack) dan tidak dalam penguasaan yang bersangkutan pada saat terjadinya percakapan,” tulis manajemen RSUD Lebong, Kamis (3/9/26).
Meski memegang alibi peretasan dari oknum dokter tersebut, manajemen RSUD Lebong berjanji tidak memetieskan penanganan kasus ini.
Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tetap menelusuri dugaan pelanggaran kode etik profesi ini secara transparan, objektif, dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menegaskan komitmen RSUD Lebong terhadap integritas, etika profesi, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik akan tetap ditelusuri secara objektif dan profesional,” lanjut manajemen.
Langkah klarifikasi ini menjadi sorotan di tengah tingginya keprihatinan publik.
Alibi peretasan yang disampaikan dr MI bakal diuji dengan jejak digital pengiriman pesan (direct message) ke akun selebgram @leonakanza yang terjadi secara berkala dalam dua rentang waktu berbeda, yakni pada Desember 2025 dan berulang pada 2026.
Di saat bersamaan, urgensi penelusuran etika ini makin mendesak setelah bermunculannya kesaksian dari sejumlah mantan pasien operasi caesar (SC) yang membeberkan dugaan pelecehan verbal di dalam ruang operasi.
Kepastian hukum dan penegakan disiplin profesi ini amat dinantikan publik, mengingat ancaman sanksi berat membayang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025.
Jika terbukti melakukan perbuatan tidak patut, oknum dokter bersangkutan terancam sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). (Red)












