Bengkulu, Satujuang.com – Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu kurun waktu 2020-2024 dengan nilai akumulasi menembus Rp1,1 triliun bakal dilaporkan ke lembaga penegak hukum.
Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) menjadwalkan penyerahan berkas laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (4/9) besok.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, menegaskan bahwa langkah ini diambil usai pihaknya merampungkan telaah terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bengkulu selama lima tahun anggaran berturut-turut.
Ia membeberkan indikasi kejanggalan berskala besar, terutama pada alokasi penanganan darurat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang menyerap anggaran Rp250 miliar hingga Rp300 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), insentif tenaga kesehatan, serta penanganan darurat yang dinilai sarat penyelewengan.
“Kami menduga penggunaan dana Rp250 sampai Rp300 miliar ini ada dugaan korupsinya. Tahun 2021 juga sama, dengan anggaran Rp200 miliar sampai Rp240 miliar untuk vaksinasi massal dan rumah sakit rujukan. Mana vaksinnya? Mana fasilitas rumah sakit rujukannya? Kami minta Pak Kajati memproses ini jika memenuhi alat bukti,” sampai Targum, Kamis (3/9/26).
Dugaan penyimpangan tersebut disinyalir berlanjut pada periode pemulihan pascapandemi tahun 2022 dengan pagu Rp180 miliar hingga Rp210 miliar.
Kemudian realisasi belanja 2023 sebesar Rp201,3 miliar berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), hingga alokasi tahun 2024 di kisaran Rp190 miliar hingga Rp220 miliar.
Anggaran tersebut mencakup dana perimbangan pusat melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang secara akumulatif menembus Rp216,99 miliar.
Tak hanya mengacu pada dokumen keuangan, LPHB mengklaim sudah mengantongi laporan mengenai fisik bangunan fasilitas kesehatan di sejumlah daerah yang diduga tidak termanfaatkan dan tidak memberikan dampak bagi pelayanan publik.
“Berkas laporan yang diserahkan ke Kejati Bengkulu ini dipastikan ditembuskan pula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit perhitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengelolaan mega anggaran kesehatan periode 2020–2024 tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Herwan Antoni maupun Pemprov Bengkulu terkait tudingan dan pelaporan tersebut. (Red)












