Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (1/9/26).
Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi dari jajaran karyawan PT PLN Persero guna membongkar indikasi permainan anggaran yang merugikan negara senilai Rp13 miliar.
Kelima saksi dari PLN UIKSBS yang dimintai keterangan yakni I Nyoman Buda, M Kalim Ansory, Ariful Bahri, Dedek Setiawan, dan Fahrul Dwi.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengakui bahwa perangkat SKU dan AVR memang mengalami gangguan teknis sejak 2016 hingga memicu penurunan produksi listrik (lost output).
Namun, proses penentuan pemenang proyek justru diwarnai kejanggalan. Saksi Dedek Setiawan membeberkan bahwa PT Yokogawa Indonesia dimenangkan dengan nilai Rp29 miliar, meski PT ABP sempat mengajukan penawaran lebih murah sebesar Rp28 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menegaskan bahwa persekongkolan antara oknum internal PLN dan pihak swasta sudah berjalan sejak awal penyusunan pagu anggaran.
“Ada juga pertemuan antara pihak PLN dan PT Yokogawa. Saksi-saksi ini kami hadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar pada perencanaan dan penyusunan anggaran,” tegas Arief, Selasa (1/9/26).
Skandal rasuah pengadaan alat PLTA Musi ini menyeret sembilan terdakwa dari unsur pejabat PLN hingga jajaran direksi perusahaan swasta.
Sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan setelah tahapan eksepsi para terdakwa rampung. (Red)












