Bengkulu, Satujuang.com – Penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Abdusy Syakir, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk memanggil ulang dan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Iwan Sumantri alias Iwan Badar beserta sopirnya, Dwi Dian Praptanto, ke muka persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Desakan ini disampaikan menyusul absennya kedua saksi kunci tersebut dari agenda pemeriksaan perkara dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Syakir menilai kehadiran Iwan Sumantri sangat penting guna membuktikan fakta terkait dugaan permintaan dana operasional sebesar Rp85 juta yang diserahkan secara bertahap melalui sopir pribadinya.
“Dalam BAP, Iwan memang membantah hal tersebut. Oleh karena itu, keterangan saksi di persidangan sangat dibutuhkan untuk membuat terang terkait uang sejumlah Rp85 juta tersebut, tak cukup hanya membantah dalam BAP,” tegas Syakir.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Hary Eko Purnomo, penyerahan uang Rp85 juta itu mengalir dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta.
Di sisi lain, persidangan turut menguliti pengakuan Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Dian Putri Bungsu, terkait skema commitment fee proyek berkisar 18 hingga 20 persen.
“Komitmen fee diberikan kepada Bupati, Kadis PUPRPKP, Daditama, Kelompok Swakelola Masyarakat dan tim fasilitator. Untuk Bupati besarannya Rp 800 ribu setiap septik tank,” beber Dian di hadapan majelis hakim.
Dian merincikan alokasi fee untuk proyek IPAL mencapai Rp538 juta (20 persen) dan proyek tangki septic sebesar Rp351 juta.
Penyerahan uang dilakukan Dirut PT CMC Eko Yusanto kepada B Daditama selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Fikri Thobari pada Oktober 2025.
Selain itu, persidangan mendalami dugaan perintangan penyidikan berupa instruksi penghapusan data proyek hingga aksi pembuangan ponsel iPhone 17 milik Dian di kawasan Sentul.
Saksi berdalih tindakan tersebut dipicu kepanikan dan masalah keluarga usai menerima surat pemanggilan dari KPK, meski ia mengaku telah mengembalikan uang komisi sales sebesar Rp21 juta kepada penyidik. (Red)












