Pengganggu Aksi Unjuk Rasa FABB Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Dugaan Orang Suruhan

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) resmi menempuh jalur hukum atas dugaan intimidasi dan gangguan yang dialami massa saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati dan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (24/8) Kemarin.

FABB melayangkan laporan resmi ke Polda Bengkulu dan mendesak kepolisian mengusut tuntas sekelompok orang yang diduga sengaja dikirim oleh pihak tertentu untuk merusuh dan membubarkan aksi.

Koordinator FABB, Dedi, menduga kuat kelompok perusuh tersebut merupakan orang suruhan pendukung petinggi daerah.

Indikasi ini menguat setelah muncul ancaman dari kelompok tersebut yang melarang orator menyebut nama orang penting di Bengkulu saat melakukan orasi.

“Kami menduga kelompok pengrusuh aksi FABB ini merupakan orang kiriman dari pihak tertentu,” tegas Dedi, Selasa (25/8/26).

Dedi membeberkan, gangguan terjadi secara sistematis di dua lokasi aksi. Pertama sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejati Bengkulu, di mana kelompok tersebut sempat diamankan ke dalam lingkungan kantor.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB saat massa bergeser ke DPRD Provinsi Bengkulu, kelompok yang sama kembali muncul melakukan penghadangan.

Selain melaporkan kejadian tersebut, FABB turut mempertanyakan pola pengamanan dan kemampuan Cipta Kondisi (Cipkon) dari aparat kepolisian di lapangan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap kelompok yang menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum.

Lantaran merasa penanganan di tingkat polresta tidak maksimal, FABB memilih mengalihkan laporan langsung ke tingkat Polda Bengkulu.

Berdasarkan dokumen salinan laporan, tercantum satu nama terduga pelaku yang resmi dilaporkan.

“Kami melaporkan ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” ujar Dedi.

FABB menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UUD 1945, sehingga upaya penghadangan secara ilegal harus ditindak tegas secara hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *