Jakarta, Satujuang.com – Pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, tim penyidik KPK memanggil dua pejabat/ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/26).
Dua orang yang dipanggil tersebut yakni BE, staf Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta ASW, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kedua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan usai KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru pada Juli 2026 lalu.
Sprindik tersebut mendalami dugaan aliran suap dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu sebagai pengembangan kasus OTT di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, rangkaian penggeledahan telah dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.
Penyidik juga menyisir rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, hingga rumah anggota DPRD Kota Bengkulu guna mendalami modus dugaan pengaturan proyek di Pemkot Bengkulu. (Red)












