Bengkulu, Satujuang.com – Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025 kian mencengangkan, total beban utang daerah terungkap membengkak hingga mencapai Rp686 miliar.
Rincian akumulasi utang Rp686 miliar tersebut terdiri dari utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp364 miliar (gabungan utang 2024 senilai Rp197 miliar dan 2025 senilai Rp167 miliar).
Kemudian utang ke pihak ketiga sebesar Rp153 miliar, serta utang RSUD M. Yunus mencapai Rp80 miliar.
“Salah satu pemicu utama pembengkakan tagihan tersebut adalah pembiaran yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, yakni tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap paket proyek fisik yang tidak tuntas 100 persen saat jatuh tempo,” dikutip dari dokumen Laporan Pansus, Sabtu (22/8/26).
Pembiaran tersebut mengakibatkan Dinas PUPR menanggung total utang sebesar Rp175,2 miliar, dengan rincian:
- Utang Belanja Modal Fisik (Pekerjaan 100%): Rp65,58 miliar
- Utang Belanja Modal Fisik (Belum Selesai/Kurang dari 100%): Rp60,41 miliar
- Utang Belanja Barang dan Jasa: Rp7,81 miliar
- Utang Belanja Pemeliharaan: Rp14,58 miliar
- Kegiatan Perpanjangan Kontrak TA 2025: Rp26,80 miliar
Di sisi lain, Pansus menyangsikan keabsahan angka utang tersebut karena terjadi kesimpangsiuran data yang sangat tajam antara TAPD, Dinas PUPR, dan BPK RI Perwakilan Bengkulu yang mana BPK Audited hanya mencatat angka utang sebesar Rp153 miliar.
Selain kekacauan data dan pencatatan utang, peninjauan lapangan Pansus ke sejumlah kabupaten menemukan dugaan pengerjaan pemeliharaan jalan, jembatan, dan irigasi yang tidak sesuai spesifikasi.
Salah satunya pada kegiatan pemeliharaan tebas bayang yang dianggarkan sebanyak tiga kali dalam setahun, namun keterangan masyarakat setempat mengonfirmasi pengerjaan di lapangan maksimal hanya dilakukan dua kali.
Pansus juga menyoroti maraknya praktik pemberian hibah kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinilai tidak memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)












