Perempuan Petani Batu Ampar Jadi Perisai Satwa, Tancapkan Larangan Berburu di Kebun Kopi

2 menit baca

Kepahiang, Satujuang.com – Dua perempuan petani penggerak kebun kopi tangguh iklim di Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, turun tangan langsung menjadi perisai kelestarian satwa liar di wilayahnya.

Berbekal papan peringatan berukuran 80×50 sentimeter bertuliskan ‘Kawasan Dilarang Berburu Burung’, palu godam, dan paku, Supartina Paksi bersama Siti Hermi menyusuri perkebunan kopi demi memasang papan imbauan di pepohonan.

Aksi penancapan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari gerakan masif yang telah menghasilkan 10 titik lokasi perlindungan satwa di sepanjang kawasan kebun kopi tangguh iklim dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Supartina mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil akibat maraknya aktivitas perburuan liar yang membuat suasana riuh kicauan merdu burung di kebun kopi kini perlahan sirna.

“Dulu pergi ke kebun itu menggembirakan karena riuh kicauan burung. Sekarang di kebun terkesan sepi karena burung sangat jarang terlihat akibat perburuan,” ujar Supartina usai memasang papan peringatan ke-9, Selasa (18/8/26).

Sejalan dengan konsep kebun kopi tangguh iklim yang ramah lingkungan, perempuan petani setempat meyakini keberadaan burung membawa dampak positif bagi produktivitas tanaman tanpa bergantung pada pupuk kimia maupun pestisida.

Petani perempuan lainnya, Siti Hermi, menambahkan bahwa keberadaan burung membantu proses penyerbukan alami, mengendalikan hama tanaman kopi, serta menyebarkan benih pepohonan di sekitar ruang hidup mereka.

“Berdasarkan cerita leluhur kami, ketika suatu daerah masih banyak satwa burungnya, maka daerah itu menjadi lebih asri, tenteram, dan terhindar dari hal-hal tidak baik,” tutur Siti Hermi.

Inisiatif mandiri warga ini direspons positif oleh Pemerintah Desa Batu Ampar dengan merampungkan draf Peraturan Desa (Perdes) perlindungan burung yang bakal dipadukan dengan sanksi hukum adat setempat.

Kepala Desa Batu Ampar, Harwan Iskandar, menegaskan Perdes tersebut tidak hanya memuat larangan dan sanksi perburuan di bentang kawasan sepanjang 1 kilometer, tetapi juga mewajibkan penanaman pohon pakan alami seperti Tepu, Kenidai, dan Sapat. (tux/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *