Sudah Didenda Rp5 Juta dan Sertifikasi Ditahan, Ririn Tetap Di-PHK SD IT Rabbani

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Ririn Safitri S.Sos Gr, kian membuka tabir perlakuan tak adil dan dugaan praktik sewenang-wenang di lingkungan SD IT Rabbani Kota Bengkulu.

Melalui video singkat, guru yang telah mendedikasikan diri selama 5 tahun tersebut mengungkap fakta miris yang ia alami.

Tidak hanya dipecat secara sepihak, ia ternyata sempat dijatuhi sanksi finansial berat berupa denda uang tunai Rp5 juta dan penahanan dana sertifikasi oleh pihak sekolah.

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Ririn membeberkan kronologi pemecatan yang dialaminya.

Ririn mengatakan, pemecatan diduga karena mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa izin.

Padahal, Ririn menegaskan telah berulang kali mengajukan izin PPG kepada pihak sekolah melalui Ustaz Atri Adinata.

“Saya meminta izin PPG ini berkali-kali tetapi tidak diberikan. Dan saya juga telah menyelesaikan sanksi dari sekolah dengan mengembalikan uang sebesar Rp5.000.000, serta uang sertifikasi saya tidak dicairkan dari bulan Juli sampai dengan sekarang. Namun saya tetap dipecat,” ungkap Ririn dalam video pengakuannya, Minggu (9/8/26).

Ririn menceritakan, pada Rabu (5/8) pukul 14.15 WIB, ia mendadak menerima pesan WhatsApp dari Kepala SD IT Rabbani yang memintanya datang ke ruangan dan melarangnya mengajar.

Di dalam ruangan tersebut, ia diberitahu bahwa terhitung mulai 6 Agustus 2026 dirinya “dirumahkan” dan tidak boleh lagi datang ke sekolah.

Pengakuan blak-blakan Ririn ini seketika mematahkan klaim Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Ustaz Syamlan.

Dimana sebelumnya menyebut kepada publik bahwa langkah sekolah hanyalah “surat peringatan” (SP) dan meminta para guru yang di-PHK untuk meminta maaf.

Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pemecatan sistematis tanpa prosedur terhadap tiga guru sekaligus:

  • Elsita Lisnawati (13 tahun pengabdian) — Diberhentikan sepihak tanpa pesangon.
  • Tita Aryani, S.Pd., Gr. (12 tahun pengabdian) — Di-PHK lewat Surat Resmi No. 421.9/028/SDITRABBANI/2026 bertuliskan tegas “tidak lagi bekerja terhitung 6 Agustus 2026”.
  • Ririn Safitri, S.Sos., Gr. (5 tahun pengabdian) — Di-PHK via WhatsApp, didenda Rp5 juta, dan dana sertifikasinya ditahan.

Merasa hak-hak dasarnya dirampas, para mantan guru tersebut telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu untuk menyerahkan pengaduan resmi.

Sedikitnya ada tiga poin pelanggaran berat yang didorong untuk diperiksa oleh Disnakertrans:

  • Dugaan PHK Sepihak Cacat Prosedur: Pemecatan dilakukan mendadak tanpa tahapan surat peringatan tertulis berjenjang (SP1, SP2, SP3) sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
  • Pengabaian Jaminan Sosial (BPJS): Ketidakjelasan status kepesertaan dan penyetoran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja belasan tahun.
  • Perampasan Hak Pascakerja: Tidak adanya iktikad baik yayasan/sekolah untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Ririn menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat yang terus mengalirkan dukungan moral kepada para guru terdampak.

Sekaligus meminta agar kasus ini dikawal hingga hak-hak mereka dipenuhi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada publik luas, terkhusus masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mendukung dan menyemangati kami. Saya berharap masyarakat untuk terus mengawal permasalahan ini sampai selesai dan hak-hak kami dapatkan. Saya juga berharap permasalahan ini tidak terjadi kepada guru-guru yang lain,” pungkas Ririn. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *