Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas arah penyidikan kasus dugaan suap di Provinsi Bengkulu.
Sorotan kini beralik ke proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga terhubung dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik sedang menelusuri proyek lain yang digarap oleh pihak swasta yang sebelumnya ikut terseret dalam kasus korupsi Rejang Lebong.
“Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta (pemberi) yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong, juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (28/7/26).
Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan proyek pengelolaan limbah kesehatan di Pemkot Bengkulu, Taufik mengiyakannya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan pengumpulan alat bukti sedang dimatangkan.
“Salah satunya ya. Nanti secepatnya kita update karena tim sedang bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah titik di Bengkulu.
Lokasi yang disatroni meliputi kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial:
- Dokumen penting terkait proyek.
- Barang bukti elektronik (BBE).
- Uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Seluruh barang bukti ini dikumpulkan untuk merangkai dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkup Pemkot Bengkulu.
Meski begitu, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Perluasan penyidikan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait rasuah proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara induk tersebut, KPK telah menjerat lima orang tersangka:
- Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif).
- Hary Eko Purnomo (Kadis PUPRPKP Rejang Lebong).
- Irsyad Satria Budiman (Pihak swasta).
- Edi Manggala (Pihak swasta).
- Youki Yusdiantoro (Pihak swasta).
(Red)











