Jakarta, Satujuang.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah pembersihan besar-besaran di bawah kepemimpinan baru.
Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan penutupan operasional dapur secara permanen sekaligus pemecatan ratusan pegawai yang melanggar aturan, Senin (27/7/26).
Langkah tegas ini dilakukan belum genap sepekan dirinya menjabat sebagai Kepala BGN untuk segera mengidentifikasi dan membereskan berbagai persoalan internal.
“Per hari ini tanggal 27/07/2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” tegas Sudaryono.
Dalam pengumuman resminya, BGN resmi menutup 833 dapur program Makan Bergizi (MBG) secara permanen. Sebaran wilayah dapur yang ditutup tersebut mencakup:
- Wilayah I (Sumatera): 98 dapur
- Wilayah II (Jawa dan Madura): 311 dapur
- Wilayah III: 424 dapur
Kebijakan ini diberlakukan tanpa kompromi karena pengelola mengabaikan standar higienitas, sanitasi, persoalan IPAL, hingga temuan kualitas makanan yang tidak layak dan berisiko menimbulkan keracunan.
Selain menutup ratusan dapur, BGN juga menjatuhkan sanksi pemecatan massal terhadap ratusan tenaga pendukung. Per hari ini, tercatat sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan, yang terdiri dari:
- 224 pegawai non-ASN
- 37 tenaga ahli
Pemecatan pegawai non-ASN tersebut sebagian besar dipicu oleh dugaan pelanggaran kedisiplinan dan aturan kerja.
Tidak hanya berhenti pada pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar hukum dan disiplin kerja.
9 orang ASN dan PPPK terjerat pelanggaran berat seperti keterlibatan judi online hingga indikasi penyalahgunaan anggaran dan diproses menuju pemecatan.
39 orang dengan pelanggaran disiplin ringan dijatuhi sanksi mutasi, demosi, serta sanksi administratif dan peringatan.
Sudaryono memperingatkan bahwa segala bentuk tindakan indisipliner hingga praktik culas dalam pengelolaan anggaran akan langsung ditindak tegas demi menjaga integritas lembaga dan keselamatan masyarakat.
“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik maka harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” pungkasnya. (Red)











