Seluma, Satujuang.com – Peringatan Hari Mangrove Sedunia yang digelar Pemerintah Kabupaten Seluma di kawasan Wisata Pulau Nipah, Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Minggu (26/7/26), sempat diwarnai aksi penolakan warga.
Meski diwarnai ketegangan soal klaim kepemilikan lahan, aksi penanaman 1.000 bibit mangrove tersebut akhirnya tetap terlaksana hingga usai.
Agenda lingkungan yang mengusung tema “Mengamankan Mangrove, Menjaga Generasi Mendatang” ini digagas sebagai respon atas ancaman abrasi pesisir.
Penanaman dihadiri Asisten II Setda Seluma, Dadang Kosasih, yang mewakili Bupati Seluma, bersama jajaran BKSDA Bengkulu, BP DAS Ketahun, Dinas Lingkungan Hidup, serta para penggiat lingkungan.
Di tengah jalannya acara, suasana sempat memanas ketika seorang warga lokal bernama Dedi mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan keras.
Dedi mengklaim area penanaman tersebut merupakan lahan yang baru saja ia rintis dengan modal pribadi.
“Kami ini baru merintis, kenapa tidak di lokasi lain saja? Kami rakyat kecil kenapa ditindas. Kalau memang mau ganti rugi modal saya, silakan menanam di sini,” cetus Dedi di hadapan peserta dan jajaran pejabat yang hadir.
Meski adu argumen tak terhindarkan, situasi berhasil diredam melalui pendekatan persuasif serta pengawalan dari pihak pengaman di lapangan. Rangkaian kegiatan pun dilanjutkan hingga seluruh bibit mangrove tertanam.
Mewakili Bupati Seluma, Asisten II Setda Seluma, Dadang Kosasih, menekankan bahwa penanaman mangrove ini merupakan komitmen jangka panjang daerah untuk membentengi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Penanaman di Desa Kungkai Baru ini dilakukan bersama BP DAS, BKSDA, dan DLH, serta difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Harapan kita, mangrove ini kelak menjaga ekosistem pesisir Seluma,” ujar Dadang.
Menanggapi sengketa lahan yang mencuat, Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Kungkai Baru, Bambang Supriadi, menegaskan bahwa pihak desa tidak akan tinggal diam.
Persoalan klaim tersebut akan segera diselesaikan melalui jalur musyawarah terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) hingga Kepala Desa Tawang Rejo.
Langkah dialogis ini diambil agar persoalan klaim lahan tidak berlarut menjadi konflik sosial, sembari memastikan upaya penyelamatan lingkungan pesisir Seluma dapat terus berjalan beriringan dengan aturan hukum yang berlaku. (Da)











