Bengkulu, Satujuang.com – Sengketa pencairan dana Standing Instruction (SI) senilai Rp153 juta antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu kian memanas.
LPK-RI DPD Bengkulu memastikan akan melayangkan somasi resmi setelah pertemuan dengan pihak bank pada Rabu (22/7/26) tidak membuahkan hasil.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengungkapkan bahwa pihak BTN melalui Bidang Bisnis, Rahman, hanya menyampaikan secara lisan bahwa dana PT Satria Krida Mandala sebagai dasar penerbitan SI tidak mencukupi.
Namun, saat diminta memberikan penjelasan secara tertulis, BTN menolak dengan alasan kerahasiaan informasi rekening yang hanya dapat diakses pemilik rekening.
Sikap tertutup tersebut dinilai Aprianto justru menambah kecurigaan terhadap pelaksanaan SI yang telah disepakati sejak 21 Januari 2019.
LPK-RI juga menyoroti klaim BTN yang menyebut dokumen pendukung transaksi diduga telah dimusnahkan karena perkara sudah berlangsung lebih dari enam tahun.
Aprianto menegaskan alasan pemusnahan itu tidak lazim, sebab berkas yang masih berkaitan dengan sengketa hukum semestinya tetap disimpan hingga perkara benar-benar tuntas.
Kejanggalan lain terlihat dari perbedaan data ketersediaan anggaran. Berdasarkan penelusuran LPK-RI, dana retensi PT Satria Krida Mandala saat SI diterbitkan pada 2019 masih tersisa sekitar Rp700 juta.
Namun kini, BTN mendadak menyatakan dana tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi pencairan sebesar Rp153 juta.
Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Marbun, turut mempertanyakan perubahan sikap bank serta dugaan hilangnya dokumen asli perkara padahal sengketa belum pernah dinyatakan usai.
Di sisi lain, perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu, Rahman, memilih enggan memberikan penjelasan mendalam kepada awak media.
“Nanti kami laporkan ke atasan dulu,” ujar Rahman singkat.
Langkah hukum melalui somasi ini diambil LPK-RI setelah tenggat waktu lima hari yang diberikan sebelumnya gagal dimanfaatkan BTN untuk memberikan penjelasan substantif. (Red)











