Bengkulu, Satujuang.com – Carut-marut proses pemilihan jajaran Komisaris di tubuh Bank Bengkulu masuk dalam sorotan utama aksi unjuk rasa Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (21/7/26).
Massa mendesak Kejati Bengkulu untuk turun tangan mengusut dugaan praktik KKN, intervensi politik praktis, hingga isu jual beli jabatan yang dinilai merusak tata kelola bank milik daerah tersebut.
Sorotan terhadap jajaran manajemen puncak Bank Bengkulu ini mencuat di tengah indikasi saratnya muatan kepentingan politik dalam perekrutan pejabat BUMD tersebut.
“Kita minta ada transparansi mengenai penetapan komisaris yang diduga cacat kompetensi dan bermuatan politik praktis,” teriak Koordinator Aksi FABB, Dedi Mulyadi dalam orasinya.
Empat nama yang dinilai sarat akan benturan kepentingan politik dan kekuasaan menurut mereka:
- Andaru Pranata, yang merupakan anak kandung dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Kader PDIP ini diberikan jabatan sebagai Komisaris Non-Independen.
- Dra Elva Hartati S.IP, mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Provinsi Bengkulu, yang juga menduduki posisi sebagai Komisaris Non-Independen.
- Aprike Putra Wijaya yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, kini menjadi Komisaris Independen.
- Drs Riduan yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen dan digadang-gadang bakal menduduki kursi Komisaris Utama.
FABB menilai pengisian jabatan strategis ini seakan-akan sengaja disiapkan hanya untuk mengakomodasi lingkar kekuasaan dan partai politik pengusung.
Ketidakhadiran pihak OJK saat pelantikan Aprike Putra Wijaya bahkan dilinai sebagai sinyal jelas ada yang salah dalam pengangkatan tersebut.
Kondisi tersebut kian diperparah dengan belum tuntasnya penanganan skandal dugaan penipuan dan penggelapan seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu yang menjerat tersangka oknum R.
Sudah sebulan sejak penangkapan di kota Yogyakarta, perkembangan kasus Oknum R belum kunjung ada kejelasan di Polda Bengkulu.
Dedi Mulyadi, dalam orasinya secara tegas bahkan meminta Kejati Bengkulu tidak tinggal diam dan berani membongkar kebobrokan yang terjadi tanpa tebang pilih, bahkan bila perlu ambil alih dari Polda.
“Jangan tutupi ketika ada kebobrokan! Terbuka dengan publik, dengan masyarakat. Kalau bobrok katakan bobrok, kalau salah katakan salah. Kami meminta penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut oknum ini transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tetap terjaga,” seru Dedi di hadapan massa aksi.
Muncul selentingan ditengah aksi berlangsung, jangan sampai nasib Bank Bengkulu akan senasib dengan PDAM Tirta Hidayah yang penuh dengan masalah.
Selain terkait Bank Bengkulu, FABB juga menyampaikan sejumlah poin tuntutan penegakan hukum lainnya kepada Kejati Bengkulu, yakni:
- Skandal Bank Bengkulu: Memeriksa proses perekrutan Komisaris Bank Bengkulu yang diduga kuat sarat KKN, intervensi politik praktis, serta membongkar praktik jual beli jabatan.
- Klarifikasi Isu Kejari Lebong: Desakan pernyataan resmi Kejati terkait keberadaan dan status Kajari serta Kasipidsus Lebong yang diisukan diamankan Tim PAM SDO Kejagung atas dugaan pemerasan.
- Transparansi Kasus Eks Jampidsus: Meminta Kejagung RI menuntaskan proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara profesional dan berkeadilan.
- Kasus Covid-19 Bengkulu Selatan: Mendesak Kejati Bengkulu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kejari Bengkulu Selatan.
- Dugaan Korupsi Proyek FISIP UNIB: Mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung eks Sekretariat Ormawa FISIP UNIB TA 2026 senilai Rp871,5 juta.
- Dugaan Korupsi DAK Disdik Kota: Memeriksa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024/2025 di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
- Dugaan Monopoli Seragam Sekolah: Mengusut dugaan markup dan monopoli pengadaan pakaian seragam sekolah (SD, SLTP, SLTA) di Kota Bengkulu.
FABB menegaskan akan terus mengawal laporan dan tuntutan ini sampai Kejati Bengkulu melakukan langkah konkret demi tegaknya kepastian hukum dan transparansi di Bengkulu. (Red)











