Bengkulu, Satujuang.com – Pusaran kasus dugaan penggelapan Latifa Tuksadiah di perusahaan agen pupuk tempat ia bekerja nampaknya kian hari kian memanas, Jumat (10/7/26).
Kuasa hukum perusahaan secara terbuka membongkar gaya hidup mewah sang mantan karyawan yang dinilai tidak wajar bila disandingkan dengan gajinya per bulan.
Ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dengan pengeluaran fantastis terdakwa kini menjadi dasar bagi pihak manajemen untuk melayangkan laporan baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Perusahaan, Sopian Siregar SH MKn, mengungkapkan adanya kejanggalan besar yang ditemukan pada profil finansial Latifa selama aktif bekerja di perusahaan.
Menurut Sopian, sumber dana yang digunakan terdakwa untuk membiayai kemewahan hidupnya patut dipertanyakan, mengingat statusnya saat itu hanyalah seorang staf biasa dengan gaji bulanan yang tergolong kecil.
“Seorang staf gajinya 2,8 juta punya brankas di rumahnya mengadakan pesta perkawinan sebanyak tiga kali, umroh sekeluarga, melakukan perjalanan ke beberapa negara, bayangkan gaji 2,8 juta. Dari mana dapat uangnya?,” kata Sopian dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, Sopian menegaskan bahwa pihak perusahaan sudah resmi membuat laporan TPPU atas nama Latifa dan menyerahkan sepenuhnya proses pengembangan kepada penyidik kepolisian.
Langkah hukum ini menjadi strategi lanjutan dari perusahaan guna melacak aset dan ke mana saja aliran dana sebesar Rp6,8 miliar milik perusahaan yang diduga telah digelapkan.
Dengan masuknya laporan TPPU tersebut, ruang gerak pencucian uang dalam perkara ini dipastikan akan dibongkar secara agresif oleh pihak kepolisian.
Penyidik ke depan bakal melacak seluruh mutasi rekening perbankan milik terdakwa, menelusuri aset tersembunyi seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga menguliti isi brankas pribadi yang berada di rumahnya.
Dampak dari pasal pencucian uang ini juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain di luar terdakwa utama.
Sesuai regulasi hukum, siapa saja yang kedapatan menerima, menampung, atau menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut baik keluarga inti, kerabat dekat, maupun pihak ketiga dapat ikut dijerat sebagai pelaku pasif TPPU.
Meskipun kubu terdakwa sempat menghadirkan saksi ahli untuk meringankan posisi hukumnya pada persidangan lalu, pihak manajemen menegaskan sama sekali tidak gentar.
Justru mereka menilai, kehadiran saksi ahli oleh pihak Latifa malah menguatkan langkah hukum yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan yang ia bela.
Sopian menyatakan bahwa status berkas perkara pokok yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bukti otentik bahwa dakwaan mereka memiliki fondasi hukum yang kuat.
Pihak korporasi kini menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembuktian formal kepada sistem peradilan.
“Jadi harapan kami selaku kuasa hukum kita ikuti aja prosesnya ini, silakan kalau dia mau membantah melalui kuasa hukumnya mau mendalilkan apa saja silakan, tetapi apa yang kami yakini dan apa yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa tentunya akan dibuktikan di persidangan dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” pungkas Sopian. (Red)











