Masa Berlaku Inpres Habis Juli 2026, Pelindo II Bengkulu Baru Ngeruk Lagi September?

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Rencana revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu kini berkejaran dengan tenggat waktu regulasi pusat.

Meskipun Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu optimistis dengan kondisi alur saat ini yang berada di angka 6,5 meter LWS, namun kepastian hukum pengerukan skala besar masih menyisakan tanda tanya.

Proyek pengerukan alur Tahap III untuk mengejar kedalaman ideal 12 meter LWS dipastikan baru akan berjalan pada September atau Oktober 2026 mendatang.

Penundaan ini menjadi perhatian serius karena payung hukum darurat yang selama ini digunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 akan resmi berakhir pada 31 Juli 2026.

Artinya, terdapat celah waktu kosong (blank spot) selama bulan Agustus sebelum proyek fisik dimulai oleh pihak Pelindo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, saat memimpin sidak hari ini, Selasa (30/6/26) menyatakan komitmennya untuk mengawal revitalisasi pelabuhan ini.

DPRD menargetkan pelabuhan kebanggaan Bengkulu ini bisa menjadi pusat ekspor utama di wilayah barat Indonesia guna mendongkrak ekonomi daerah hingga 7 persen.

“Jika kedalaman alur sudah melampaui 11 meter, komoditas unggulan seperti batu bara, CPO, kopi, dan karet bisa langsung dikirim dari Bengkulu tanpa harus lewat provinsi lain,” ujar Teuku.

Bahkan saat ini, sejumlah perusahaan kelapa sawit dilaporkan sudah mulai mengalihkan aktivitas pengiriman CPO mereka melalui Pelabuhan Pulau Baai.

Merespons target tersebut, General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengerukan dan pembangunan infrastruktur harus mengikuti mekanisme ketat pemerintah pusat.

Ia mengakui bahwa proyek sempat mengalami penyesuaian karena adanya perubahan harga material dan biaya operasional di tingkat pusat.

“Desain proyek sudah selesai disusun. Pembangunan fisik ditargetkan mulai berjalan pada September atau Oktober tahun ini,” terang Dimas di hadapan anggota dewan yang datang.

Selain alur, Pelindo juga menjanjikan perbaikan jalan akses pelabuhan yang rusak akibat truk bertonase besar akan mulai dikerjakan pada September 2026 nanti.

Terkait sisa waktu Inpres yang menyisakan satu bulan lagi, keberadaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Alur Pelayaran dari Kementerian Perhubungan menjadi sangat krusial sebagai payung hukum permanen.

Media ini telah melayangkan konfirmasi langsung mengenai status dan resiko hukum perbaikan alur tersebut jika proyek baru dieksekusi setelah masa berlaku Inpres telah habis.

“Terkait SK Penetapan Alur, apakah sudah didapatkan atau belum? Jika belum, bagaimana dengan pengerukan yang dilakukan jika melebihi masa berlaku Inpres?” bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Pelindo Bengkulu belum memberikan jawaban resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *