Lebong, Satujuang.com– Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Deasy Mulyani, menegaskan tunggakan pajak kegiatan desa tahun anggaran 2025 tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun mengurangi pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) mantan perangkat desa.
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan sejumlah mantan perangkat Desa Kampung Muara Aman yang hingga kini mengaku belum menerima Siltap selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026.
Sebelumnya, mereka juga mengungkapkan pembayaran Siltap dikaitkan dengan tunggakan pajak kegiatan desa tahun 2025.
dikutip dari media online ekspose.net, Deasy menjelaskan, tunggakan pajak tersebut baru diketahui setelah dilakukan rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi dan bukti setor pajak antara pemerintah desa dengan kantor pelayanan pajak.
“Adanya tunggakan pajak ini baru diketahui ketika dilakukan rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi dan bukti setor pajak antara pemerintah desa dan kantor pelayanan pajak,” kata Deasy, Sabtu (27/6/26).
Menurutnya, persoalan tunggakan pajak akan diselesaikan melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ia juga menginginkan adanya berita acara atau catatan resmi yang menjelaskan besaran tunggakan pajak yang sebenarnya.
“Tentang tunggakan pajak ini akan saya tuntaskan setelah berkoordinasi dengan dinas terkait. Setidaknya harus ada berita acara mengenai jumlah riil tunggakan pajak yang harus disetorkan,” ujarnya.
Deasy menegaskan, tunggakan pajak merupakan tanggung jawab dirinya saat menjabat dan tidak memiliki hubungan dengan hak mantan perangkat desa.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda ataupun melakukan pemotongan pembayaran Siltap.
“Tunggakan pajak ini adalah tanggung jawab saya. Jadi tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan pembayaran Siltap mantan perangkat Desa Kampung Muara Aman,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan perangkat Desa Kampung Muara Aman memprotes rencana pembayaran Siltap sebesar Rp1,5 juta per bulan, sementara mereka diminta menandatangani laporan pertanggungjawaban dengan nilai Rp2 juta per bulan.
Mereka juga mempertanyakan alasan pembayaran Siltap dikaitkan dengan tunggakan pajak kegiatan desa tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Pjs Kepala Desa Kampung Muara Aman, Gloudia Suzanti, AMG, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait persoalan tersebut. (red).











