FGD di Kejati Bengkulu, Akademisi Dorong Kearifan Lokal Jadi Basis Aturan Restorative Justice

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kalangan akademisi mendorong penguatan nilai-nilai adat dan kearifan lokal Bengkulu untuk diintegrasikan ke dalam basis rujukan formal penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah strategis tersebut dinilai krusial mengingat rincian mengenai penegakan hukum pidana yang humanis tersebut belum diatur secara spesifik di dalam draf KUHAP baru.

Urgensi regulasi ini dikaji secara mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama para tokoh masyarakat, Kamis siang (11/6/26).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M Yamani, memaparkan bahwa struktur adat di bumi raffflesia sebenarnya sudah memiliki instrumen penyelesaian konflik yang sangat matang secara turun-temurun.

“Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ungkap Yamani saat menjadi pemateri di Aula Kejati.

FGD yang diinisiasi oleh korps adhyaksa ini turut dihadiri langsung oleh Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr Siswanto.

Siswanto menyebutkan, kehadiran pihak Kejagung ke daerah memang difokuskan untuk menyerap sumbangsih pemikiran konstruktif dari wilayah hukum lokal demi merumuskan regulasi daerah yang ideal.

“Kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” tutur Siswanto menjelaskan urgensi serapan aspirasi tersebut.

Merespon hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menyatakan dukungannya terhadap masukan dari para akademisi untuk merancang aturan teknis penanganan perkara formal.

Pihaknya memastikan Kejati Bengkulu siap menyatukan perspektif dari berbagai unsur sosiologis agar draf regulasi yang dilahirkan memiliki legalitas kuat sekaligus adaptif dengan kondisi ril masyarakat.

“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas,” tegas Kajati Saiful Bahri Siregar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *