Lebong, Satujuang.com – Perjuangan panjang masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil yang manis.
Setelah melalui proses birokrasi dan verifikasi yang berlangsung hampir satu dekade, pemerintah pusat secara resmi menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong.
Penyerahan dokumen bersejarah ini dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan dalam agenda Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029.
Acara tersebut berlokasi di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.
Pencapaian ini menjadi catatan tinta emas bagi ruang lingkup sosiologis dan hukum di Bumi Rafflesia.
Negara melalui Kementerian Kehutanan secara resmi mengubah status hutan negara menjadi hutan adat milik masyarakat.
“Ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu. Negara melalui Kementerian Kehutanan secara resmi menyerahkan status hutan negara menjadi hutan adat kepada masyarakat hukum adat,” ungkap Zamhari, Minggu (7/6/26).
Zamhari, yang merupakan mantan Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat MHA Rejang Lebong, menyebut proses ini memakan waktu hampir sembilan tahun.
Tantangan terberat selama bertahun-tahun ini adalah menyinkronkan regulasi karena sebagian wilayah adat yang diusulkan masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berstatus kawasan warisan dunia.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lini depan tingkat daerah antara Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD Lebong yang mendorong lahirnya regulasi perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Perda No 4 Tahun 2017: Menjadi dasar hukum awal tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang, yang merupakan inisiatif DPRD Lebong di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP).
SK Bupati 2018: Ditindaklanjuti pada 17 Oktober 2018 oleh Bupati Lebong saat itu, H. Rosjonsyah, yang menandantangani 12 SK Penetapan MHA Rejang sebagai fondasi utama pengusulan ke pusat.
Berikut adalah enam Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong yang kini resmi mengantongi legalitas hukum atas hutan adat mereka dari kementerian:
- MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX;
- MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan;
- MHA Rejang Kutai Pelabai;
- MHA Rejang Kutai Talang Donok;
- MHA Rejang Kutai Talang Donok I; dan
- MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.
Dengan adanya ketetapan status hutan adat ini, masyarakat adat kini memiliki kepastian hukum mutlak atas wilayah kelola yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Pengakuan ini diharapkan mampu memperkuat tameng perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman perambahan luar, sekaligus mempertahankan nilai seni dan budaya warisan leluhur Rejang di Kabupaten Lebong. (Red)











