Dugaan Pungli Pajak Minuman Beralkohol Kota Bengkulu, Usin: Kalau Dilarang Pajaknya Jangan Dipungut

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, mengendus adanya potensi praktik pungutan liar (pungli) sistematis dalam penarikan pajak minuman beralkohol (mihol) di sejumlah hotel, bar, dan tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Usin menyoroti kontradiksi tajam kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang secara resmi melarang peredaran mihol, namun tetap meraup setoran pajak dari sektor tersebut.

Menurut Usin, penarikan pajak atas komoditas yang tidak memiliki izin operasional yang sah berpotensi kuat melanggar hukum dan merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Jangan sampai memungut pajak yang tidak ada izinnya, karena itu bisa berpotensi pungli. Siapa yang pungli? Yang punya tempat hiburan, karena awal memungut pajak itu dari bill konsumen,” kata Usin tajam, Kamis (4/6/26).

Ia menambahkan, jika pemda tetap menerima setoran pajak dari aktivitas ilegal tersebut, maka instansi terkait dapat dinilai ikut terlibat dalam rantai pelanggaran hukum.

“Kalau di dalam bill ada pajak minuman alkoholnya lalu dipungut dan disalurkan ke Pemerintah Daerah. Apakah boleh? Silakan nilai sendiri, artinya turut serta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usin mendesak pemerintah daerah untuk bersikap konsisten dan menghentikan ambivalensi kebijakan.

Ia menilai pemda tidak boleh menerapkan standar ganda demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tegas saja, kalau dilarang ya betul-betul dilarang dan jangan diambil pungutan pajaknya. Kalau sekarang kan, tangan kanan melarang tangan kiri menerima,” kritik Usin.

DPRD meminta pemda segera memperjelas status perizinan mihol bagi fasilitas seperti hotel berbintang dan diskotik, atau menghentikan total seluruh pungutan terkait demi hukum.

Jika polemik izin ini dibiarkan menggantung, praktik penarikan pajak mihol di Kota Bengkulu terancam masuk dalam delik pidana pungli dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *