Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polsek Ratu Agung menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kota Bengkulu, Minggu (31/5/26) dini hari.
Operasi taktis yang dimulai pukul 01.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin STrK SIK MH.
Aksi ini diperkuat oleh jajaran piket fungsi, mulai dari unit Reskrim, unit Patroli, hingga Tim Opsnal Personil Polsek Ratu Agung.
AKP Ayu Sekar Sari menegaskan, KRYD menyasar potensi kejahatan jalanan seperti aksi geng motor, tawuran remaja, balap liar, premanisme, hingga peredaran miras.
Sasaran operasi difokuskan pada sejumlah titik keramaian masyarakat, lokasi yang diindikasikan menjual miras tanpa izin, hingga usaha panti pijat tradisional.
“Dalam operasi ini, tim di lapangan berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (mihol) berbagai merek dari salah satu tempat usaha,” kata Kapolsek.
Sebanyak 37 botol miras berhasil disita petugas, dengan rincian 13 botol Anggur Merah, 9 botol Singaraja, dan 8 botol Bir Bintang.
Petugas juga mengamankan 5 botol Bir Guinness, 1 botol Soju, serta 1 botol miras merek Anggur Putih (Api) sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut disita dari tangan seorang pemilik usaha RH Cafe berinisial AP (45), warga Jalan Pariwisata Pantai Panjang.
Pihak kepolisian langsung mendata pemilik barang serta membawa puluhan botol miras tersebut ke Mapolsek Ratu Agung untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek memastikan, selama pelaksanaan kegiatan operasi KRYD berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Ratu Agung terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Red)











