Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyatakan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan kasasi tersebut, Senin (25/5/26).
“Kami yakin JPU telah membuktikan segala unsur yang terkait dengan dakwaan ini. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi,” ujar Wisdom kepada awak media.
Wisdom menambahkan, seluruh fakta persidangan akan dituangkan kembali secara detail dalam memori kasasi guna meyakinkan hakim Kasasi agar memutus perkara sesuai dengan tuntutan JPU.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai poin-poin baru yang akan dimasukkan ke dalam memori kasasi tersebut.
Hakim Nilai Pengadaan Lahan Sesuai Aturan
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5), Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH membebaskan empat terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider.
Menurut hakim, proses ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan mengacu pada instruksi presiden.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara dalam tahapan teknis proyek tersebut.
Kontras dengan Tuntutan Berat JPU
Vonis bebas murni ini mengejutkan publik mengingat status para terdakwa merupakan figur penting dan sebelumnya dituntut hukuman penjara yang cukup tinggi serta denda miliaran rupiah.
Berikut adalah daftar terdakwa beserta tuntutan JPU sebelumnya:
- Hazairin Masri, Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah 7 Tahun Penjara + Denda Rp100 Juta Rp2,35 Miliar
- Hartanto, Advokat Pendamping Warga 7 Tahun Penjara + Denda Rp100 Juta Rp4,66 Miliar
- Hadia Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah 5 Tahun Penjara + Denda Rp100 Juta,
- Toto Soeharto Pimpinan KJPP 5 Tahun Penjara + Denda Rp100 Juta.
Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena sempat diklaim menimbulkan kerugian negara yang signifikan. (Red)











